
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021
Kabupaten Agam | Hari ini, Selasa (31/08/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus 2021. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus 2021 tersebut berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/2021, tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam DPB Periode Juli 2021 mengalami perubahan pemilih. Data DPB periode Agustus 2021 mengalami perubahan sebanyak 419 (empat ratus sembilan belas), dengan jumlah pemilih baru sebanyak 15 (lima belas), jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 434 (empat ratus tiga puluh empat) yang terdiri dari pindah domisili sebanyak 434 (empat ratus tiga puluh empat) jiwa. Jumlah pemilih berjalan sebanyak 355.508 (tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan) tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
Berikut Rekapitulasi A. DPB (Daftar Nama), A.1-DPB (Rekapitulasi), Formulir Pemilih Meninggal, dan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021 tingkat Kabupaten Agam.
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan