
Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Agam
Berdasarkan Surat KPU Nomor : 317/KPU/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Pelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. Maka KPU Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pleno secara periodik.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Kabupaten Agam yang dihadiri oleh Ketua KPU Agam Riko Antoni, S.IP beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam, Selasa (5/4/2022).
Bagikan:
Telah dilihat 57 kali