.png)
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022
Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut :
Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut :
Perubahan Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga ), Jumlah pemilih baru sebanyak 505 (lima ratus lima) terdiri dari 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Pemilih Pemula dan 1 (satu) Pemilih berubah status dari TNI, 271 (dua ratus tujuh puluh satu), Pemilih Pindah Masuk, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 72 (tujuh puluh dua) yang terdiri dari pemilih pindah keluar 72 (tujuh puluh dua), Jumlah Pemilih Ubah Data Sebanyak 150 (seratus lima puluh) yang terdiir dari ubah Alamat Asal sebnayak 75 (tujuh puluh lima) dan ubah Alamat Tujuan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dan Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 353.012 (tiga ratus lima puluh tiga dua belas) tersebar di 16 Kecamatan sesuai rincian sebagaimana terlampir. Download Disini