Berita

Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2022

Pada hari ini Rabu tanggal Dua puluh tiga bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 16.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2022.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut :

1. Perubahan Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 88 (delapan puluh delapan) dengan jumlah pemilih baru sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) terdiri dari 14 (empat belas) Pemilih Pemula, 15 (lima belas) Pemilih Ubah Status dari POLRI dan 132 (seratus tiga puluh dua) Pemilih Pindah Masuk, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) yang terdiri dari Pemilih pindah keluar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) dan Pemilih Ubah Status menjadi POLRI sebanyak 36 (tiga puluh enam), Jumlah Pemilih Ubah Alamat sebanyak 6 (enam), Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 352.761 (tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) tersebar di 16 (enam belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita cara ini :

2. Menerima masukan dari :

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam :

- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam.

Download Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali