
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh lima bulan April tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut :
Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut :
Perubahan Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua), Jumlah pemiih baru sebanyak 46 (empat puluh enam) terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) Pemilih Pemula dan 17 (tujuh belas) Pemilih pindah masuk, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) dan Pemilih meninggal dunia sebanyak 3 (tiga), Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 352.579 (tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) tersebar di 16 (enam belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini :