
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Hari ini, Rabu (2/2/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengadakan Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilu dan pemilihan kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegritas, terpadu, efektif dan efisien, sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU 5 Tahun 2021 tersebut.