
Pengelolaan Arsip Pada Pemilu Dan Pemilihan, Untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengadakan Rapat Internalisasi Pengelolaan Arsip Pemilu Dan Pemilihan, rapat ini dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik kantor KPU Kabupaten Agam, Senin (6/6/2022). Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni, S.IP yang diikuti oleh Seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan ini Riko Antoni menyampaikan, Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dn Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang JRA Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Bahwa Penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan perlu dipertanggung- jawabkan kepada Masyarakat. Salah satu bentuk pertangung jawaban tersebut adalah menyediakan informasi bagi kepentingan Masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pendataan, penyelamatan, pelestarian dan pengaksesan arsip/dokumen Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah kearsipan.
Ia melanjutkan, Pengarsipan memiliki peran penting dalam menunjang proses Pemilu/ Pemilihan yang demokratis sebagai salah satu bentuk kontrol atas jalannya Pemilu/Pemilihan, disamping itu dokumen yang telah diarsipkan dapat menjadi alat bukti yang sah dan otentik. Oleh sebab itu Manajemen Arsip yang baik dan pengintegrasian dengan teknologi informasi yang komprehensif akan meningkatkan kemudahan pengaksesan data Pemilu/Pemilihan secara cepat, otentik dan akurat oleh Masyarakat.
Tujuan pengelolaan arsip ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan : andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan NSPK ( UU 43/2009 psl. 40).
"Harapannya kedepan pengelolaan arsip dilingkugan KPU Kabupaten Agam bisa berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku".Ungkapnya