
KPU Kabupaten Agam Ikuti Rapat Internalisasi KPU Provinsi Sumbar
Lubukbasung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti rapat internalisasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara daring, Jumat (25/07). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Kabupaten Agam dari Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam.
Rapat internalisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman kelembagaan terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Materi yang dibahas mencakup Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, serta Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, dalam arahannya menyampaikan pentingnya semangat kerja, peningkatan kinerja, serta improvisasi dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu. Ia juga menegaskan bahwa internalisasi ini menjadi bukti bahwa KPU terus bekerja secara berkelanjutan, baik dalam masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang sama terkait upaya pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual yang ada di lingkungan KPU. Dalam kesempatan itu juga ditekankan bagaimana pentingnya pemahaman terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban KPU.
Adapun pemateri dalam kesempatan itu adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar, Jhon Manedi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sumbar, Hamdan. Dalam kesempatan itu Jajaran divisi dan sekretariat juga diharapkan memperhatikan keterbukaan informasi serta pengawasan internal di tubuh KPU. Selain itu juga dijelaskan bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Usai kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Agam, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat internalisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya kegiatan itu, diharapkan seluruh penyelenggara Pemilu khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Agam dapat menjalankan tugas dengan lebih terarah, etis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.