Berita

KPU Agam Monitoring dan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

TILATANGKAMANG, KPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mulai melakukan monitoring dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Monitoring dilakukan dilakukan secara maraton mulai Minggu (2/ 3) sampai Selasa (4/ 4). 

Monitoring dilakukan pada 16 kecamatan di Kabupaten Agam, dengan melibatkan sebanyak lima tim yang terdiri dari divisi dan sekretariat KPU Kabupaten Agam. Sejak hari pertama hingga kedua kegiatan berjalan lancar. 

Tim pertama terdiri dari Ketua Kabupaten Agam, Riko Antoni dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Defrizal berserta anggota, monitoring di Kecamatan Malalak, IV Koto, Banu Hampu. Tim kedua, antara lain, Koordinator Bidang Hukum Alhadi dan Sekretaris KPU Agam Oktadonis monitoring di Kecamatan Baso, Kamang Magek, Tilatang Kamang.

Kemudian tim ketiga, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Agam Zainal Abadi dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Feri Aprinal, beserta anggota monitoring di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Matur.

Tim Keempat terdiri dari Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Agam Erkonolis dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat,  Zenli Iswandi, beserta anggota monitoring di Partai Prima, Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari. 

Selanjutnya tim kelima antara lain adalah Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ismul Hamdi dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Welzi Martson, beserta anggota monitoring di Kecamatan Sungai Pua, Ampek Anggek, Canduang, dan Palupuah. 

Sekretaris KPU Agam Oktadonis, Senin (3/4) mengatakan, kegiatan monitoring terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu 2024 wajib dilakukan. Kegiatan sudah disusun dan disesuaikan jadwalnya dengan baik.

Dikatakan Oktadonis, monitoring ini dilakukan salah satunya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia, antara lain Peraturan KPU RI no 14 Tahun 2020 tentang tugas fungsi. 

Sementara itu, saat monitoring dan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, di Kecamatan Tilatang Kamang, Koordinator Bidang Hukum Alhadi mengatakan, kegiatan ini ada dasar undang-undangnya, bahwa partai politik calon peserta pemilu wajib memiliki keanggotaan dan kepengurusan secara faktual.

" Sejauh ini monitoring kami berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengapresiasi Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang bekerja dengan sangat maksimal.  Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga akhir monitoring," jelas Alhadi. *

Editor: Erkonolis

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali