Berita

"KPU AGAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT"

"KPU AGAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT"

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam menyediakan dan memberikan Informasi Publik kepada masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi. Hal itu juga berlaku dengan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Kabupaten Agam. Peran masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi diperlukan agar PPID KPU Kabupaten Agam dapat tetap berjalan secara optimal.

Misalnya saja pada hari Senin (7/02/2022), pemohon informasi dari latar belakang "Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang yang sengaja datang ke KPU Kabupaten Agam untuk mengajukan permohonan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Skripsi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali