
KPU Agam Hadiri Rekapitulasi PDPB Semester Pertama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester pertama di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/07).
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan KPU Provinsi Sumbar, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU, Operator Sidalih kabupaten dan kota se Sumbar.
Dalam kesempatan rapat pleno itu Ketua KPU Sumbar menetapkan jumlah pemilih semester pertama tahun 2025 tercatat sebanyak 4.122.644 pemilih, dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 2.042.583 dan perempuan sebanyak 2.080.061 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 1.265 kelurahan, desa, nagari, 179 kecamatan dan 19 kabupaten dan kota, di Provinsi Sumbar. Dibandingkan rekapitulasi DPT Pemilihan 2024 yaitu 4.103.084, terjadi kenaikan pemilih sebanyak 19.560 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan data dan KPU Kabupaten Agam Lizawati Fitri didampingi Operator Sidalih Yogi Hermanto, usai kegiatan itu mengatakan, KPU Kabupaten Agam ikut menghadiri rapat pleno rekapitulasi PDPB semester pertama di provinsi.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar. Dalam kesempatan itu kami juga mendengarkan arahan Ketua KPU Sumbar Surya Efritimen, dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria,” kata Lizawati Fitri, Senin (7/7).
Lizawati Fitri menjelaskan, dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan KPU Sumbar menyampaikan, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari kementerian dalam negeri yang kemudian dicermati lebih lanjut oleh jajaran KPU kabupaten dan kota.
Pemutakhiran data merupakan pembaruan terhadap perubahan kartu keluarga, pencoretan karena pemilih meninggal dunia, penduduk baru berusia 17 Tahun, dan pemilih pindah masuk maupun pindah keluar dari domisili.
PDPB merupakan agenda rutin yang dilakukan secara triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan secara semester oleh KPU Provinsi. Dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.