Berita

KPU Agam Buka Posko Layanan Pindah Memilih Bagi Masyarakat Hingga ke PPS

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan posko untuk melayani masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko disediakan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo Senin (24/7) mengatakan, KPU Agam sudah memberitahukan kepada PPK dan PPS melalui surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb. 

Dikatakan Herman Susilo, untuk memastikan itu, ia  juga sudah turun langsung menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Palupuh. 

Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Tambahan  adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih. 

Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023.

Ia menambahkan, kepada PPS dan PKK juga sudah diinstruksikan secara detail untuk melakukan antara lain, PPS dan PPK membuat posko untuk melayani pindah memilih. Membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut.

Kemudian, PPS dan PPK menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, PPS dan PPK untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb lalu disampaikan ke KPU Kabupaten Agam setiap bulannya. *

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 857 kali