Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengisian Risk Register

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengisian Risk Register, Rabu (25/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan.

Sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh jajaran KPU Kabupaten Agam dari Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam di Lubuk Basung. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua KPU Agam secara daring, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri beserta Sekretaris, Kasubbag dan operator SPIP.

Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai unsur Penilaian Risiko dalam SPIP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sementara Penilaian Risiko merupakan salah satu dari lima unsur utama dalam SPIP yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pemerintah.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi kelembagaan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan menghadapi risiko yang mungkin timbul dalam setiap proses kerja, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan dapat dijalankan secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Penerapan sistem pengendalian intern yang efektif dan terukur menjadi pondasi penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Agam menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola organisasi yang lebih baik melalui penerapan SPIP secara menyeluruh.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali