Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 5/RT.01.3-Pu/1306/2025
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. Klik Disini
Bagikan:
Telah dilihat 70 kali