Berita

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada tiga kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin.

Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Baso dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di tiga nagari.

Pada Kecamatan Candung dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Palembayan Coktas dilakukan kepada sembilan data pemilih yang tersebar pada enam nagari. 

Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali