Berita

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Zainal Fatli memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin.

Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Kamang Magek dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di empat nagari. Pada Kecamatan Palupuh, dilakukan Coktas kepada empat data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. 

Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Raya, Coktas dilakukan kepada tiga data pemilih yang tersebar pada dua nagari. Kemudian pada Kecamatan Tilatang Kamang Coktas dilakukan kepada sebanyak sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari.

Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali