
KPU Kabupaten Agam Laksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Lizawati Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada dua kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin.
Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun kedua kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Angkek dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada lima nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Lubuk Basung Coktas dilakukan kepada sebanyak 18 data pemilih yang tersebar pada empat nagari.
Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025