
KPU Agam Hadiri RDK Bawaslu Bahas Kajian Hukum Pemilu
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri, menghadiri undangan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut mengusung tema Kajian Hukum di Bawaslu kabupaten/kota.
Kajian Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2023. RDK tersebut diadakan juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk menginventarisir masalah atau saran tentang Peraturan Bawaslu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Agam, Nining Erlina Fitri, usai kegiatan menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Agam dalam menggelar kegiatan ini. Menurutnya, forum seperti ini penting untuk memastikan koordinasi antar-penyelenggara pemilu berjalan optimal, terutama terkait aspek hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.
“ Pada Selasa (23/09) kemarin, kami hadir rapat bersama Bawaslu Agam. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi terkait regulasi, memperkuat koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Agam, Rabu (24/09).
Nining menjelaskan, kehadiran KPU dalam forum kajian hukum tersebut adalah bentuk komitmen untuk mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. “KPU siap bersinergi dengan Bawaslu agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Agam berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyusunan kajian hukum dan pendampingan hukum di Kabupaten Agam semakin solid, sehingga menciptakan iklim pemilu yang kondusif dan berkualitas pada masa yang akan datang.