Berita

Gelar FKP, KPU Agam Bedah SOP Layanan Informasi Publik Bersama KI Sumbar

LUBUK BASUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam format Focus Group Discussion (FGD) guna membedah Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Layanan Informasi Publik. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Selasa (08/09).

Acara tersebut menghadirkan narasumber utama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Mona Siska, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), perwakilan partai politik, unsur masyarakat, dan pimpinan organisasi pers di Kabupaten Agam.

Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKP ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Sekretaris Jenderal KPU RI untuk memastikan layanan informasi publik di tingkat daerah memiliki standar yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami ingin layanan informasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama dalam konteks keterbukaan informasi kepemiluan dan demokrasi. Melalui forum ini, kami meminta masukan agar standar layanan yang ada bisa terus diperbaiki dan disempurnakan," ujar Herman.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar, Mona Siska, memberikan apresiasi atas langkah progresif KPU Agam. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus memberikan dampak nyata bagi publik, bukan sekadar pemenuhan administratif. Dalam sesi pemaparan teknis, Mona juga menjelaskan juga merincikan alur waktu layanan informasi.

"Saat ini kami juga sedang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik. KPU Agam harus memastikan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bekerja secara sistematis, memahami alur permohonan, hingga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan," jelas Mona.

Sementara dalam kesempatan itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Agam, Zainal Abadi, turut memaparkan SOP Nomor 3 Tahun 2026 milik KPU Agam tentang permintaan Informasi Publik. Ia turut mengapresiasi undangan yang bersedia hadir dan memberikan masukan terhadap SOP tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali
🔊 Putar Suara