Bedah Buku “Hak Pilih dalam Pemilihan Umum” KPU Agam Sukses
Lubuk Basung- Pelaksanaan Bedah buku “Hak Pilih dalam Pemilihan Umum” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam berlangsung Sukses. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut mampu menyedot ratusan peserta dan bertahan hingga akhir kegiatan.
Kegiatan Bedah Buku Seri 1 tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan kepemiluan. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus penulis buku, hadir bersama Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dan Medo Patria, S.T.P. sebagai panelis. Diskusi dipandu oleh Zainal Fattah, S.Th.I., M.Ag.
“ Alhamdulillah kegiatan bedah buku yang kita selenggarakan pada Kamis 3 September 2026 kemarin berjalan dengan sukses. Kami mengucapkan terima kasih kepada peserta yang sangat antusias dan pihak-pihak yang mendukung kegiatan ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, Jumat (04/09).
Menurut Herman, kegiatan bedah buku tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Agam dalam memberikan ruang edukasi dan diskusi kepada masyarakat mengenai kepemiluan, khususnya berkaitan dengan hak pilih dalam Pemilihan Umum.
“ KPU tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, tetapi juga mempunyai peran dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan hak-hak politik sebagai warga negara,” jelas Herman.
Sebelumnya, Khairul Fahmi dalam pemaparannya menyoroti persoalan persyaratan bagi seseorang untuk dapat dipilih dalam kontestasi politik. Menurutnya, persyaratan administratif semata belum tentu mampu menjadi filter untuk menjaring calon yang memiliki integritas.
“Jadi, secara umum buku ini membahas secara khusus hak pemilih sampai hak untuk dipilih, bahkan menyoal tentang persyaratan administratif. Syarat administratif harus berfungsi sebagai filter menjaring calon yang berintegritas,” ungkap Khairul dalam diskusi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam membangun keadilan dalam sistem demokrasi. Menurutnya, keterbukaan terhadap hak memilih perlu berjalan beriringan dengan pengaturan yang ketat terhadap hak untuk dipilih. “Keadilan sejati butuh keseimbangan. Hak memilih dibuka selebar-lebarnya, hak untuk dipilih diketatkan secara ketat- ketatnya,” jelasnya.