KPU Kabupaten Agam Hadiri Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik se-Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (21/7/2026) di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Padang.
Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, tersebut diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen seluruh satuan kerja KPU untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan penyesuaian struktur PPID sesuai petunjuk teknis terbaru, serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. Langkah tersebut bertujuan untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Riswandi Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik yang menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi publik, pengelolaan informasi yang dikecualikan, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara dan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara mudah, tepat, dan bertanggung jawab.
KPU Kabupaten Agam dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Agam Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Abadi, Kasubbag Parmas dan SDM Romi Marza Putra, serta Operator PPID Deni Suhardi.
Melalui partisipasi dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan secara terbuka, cepat, dan mudah diakses.